BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Diantara berbagai bentuk jaminan
sosial, jaminana kesehatan merupakan system yang telah berdiri sejak lama dan
sangat diperlukan oleh masyarakat. Jaminan kesehatan merupakan pendorong
pembangunan dan strategi penting dalam penanggulangan kemiskinan. Jaminan
kesehatan telah di akui sebagai satu strategi kebijakan sosial yang penting
dalam menopang industri baru seperti Singapura, Cina, India, dan Brazil.
Sebagai contoh, beberapa kotamadyadi Cina telah meretas sistem jaminan kesehatan
dan Brazil telah mulai menciptakan system asuransi kesehatan yang seragam dan
terstandar (Wiieczorek-zeul,2005).
Askes terhadap perawatan
kesehatan merupakan faktor penting bagi pembangunan ekonomi. Ini menjelaskan
mengapa proporsi besar anggaran dalam strategi penanggulangan kemiskinan
diinvestasikan dalam bidang kesehatan. Kemiskinan sangat mahal harganya.
Kemiskinan menghambat pembangunan ekonomi, menurunkan produktivitas, dan memicu
instabilitas dan konflik sosial,
Baru-baru ini terjadi kemajuan
dalam pemberian perawatan kesehatan primer dan asuransi kesehatan bagi keluarga
miskin dalam kerangka bantuan sosial. Jumlah target program ini pada awalnya
adalah sebesar 36,1 juta orang, namun kemudian bertambah menjadi 60 juta orang.
Pada tahun 2008, dana program jamkesmas ini sebesar 4,6 triliun dan mencakup
sekitar 76,4 juta jiwa (kompas, 27 maret 2008).menambahkan jumlah target ini
dengan cakupan asuransi kesehatan formal, maka secara total terdapat 95,1 juta
orang yang diperkirakan tercakup oleh asuransi kesehatan. Artinya, dari toyal
populasi Indonesia pada tahun 2007 sebesar 220 juta jiwa, baru sekitar 43,2
persen yang telah tercakup oleh asuransi sosial kesehatan.
Dalam beberapa tahun terakhir,
keberlanjutan dana PT. Askes terhambat oleh adanya kesenjangan antara rendahnya
peningkatan kontribusi dan tingginya pengeluaran. Pada tahun 2003, masalah ini
di atasi dengan menerapkan subsidi sebesar 0,5 persen dari gaji pokok. Sejak
itu, tingkat kontribusi terhadap program Askes adalah sekitar 2 persen dari
gaji pokok peserta per bulan serta subsidi sebesar 0,5 persen dari pemerintah
pusat. Pembagian biaya bagi peserta terjamin adalah antara 30 persen hingga 60
persen dari biaya perawatan kesehatan.
Perawatan kesehatan yang
diberikan Askes melibatkan fasilitas kesehatan publik, seperti puskesmas dan RS
Negeri. Publik umumnya menilai bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan
oleh pemerintah memiliki kualitas rendah. Karenanya, hanya sekitar 7 persen
dari peserta yang menggunakan perawatan kesehatan yang disediakan oleh, dan
termasuk dalam, jaringan pelayanan kesehayan Askes. Sebagian besar peserta
lebih sering mengobati penyakitnya di fasilitas kesehatan swasta meskipun tetap
membayar premi Askes.
B. IDENTIFIKASI
MASALAH
Mengingat banyaknya
permasalahan yang terkait dalam kajian asuransi kesehatan maka
dalam kajian ini penyusun lebih memfokuskan pada pembahasan sebagai berikut:
a. PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN
(ASKES)
b.
SEJARAH
SINGKAT PT. ASKES INDONESIA
c.
JENIS
– JENIS ASURANSI KESEHATAN
d.
TUJUAN
DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
e.
YANG
DISEBUT KARTU ASKES
f.
CARA
MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
g.
PARA
PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
h.
HAK
SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
i.
KEWAJIBAN
SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
j.
PEMBERI
PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
k.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES
SOSIAL
l.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA
ASKES SOSIAL
C. TUJUAN
Kajian ini bertujuan
untuk mengetahui lebih lanjut tentang Asuransi Kesehatan dan pembahasan di
dalamnya, agar mahasiswa dapat lebih mengetahui secara detil tentang asuransi
kesehatan khususnya tentang:
a. PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN
(ASKES)
b.
SEJARAH
SINGKAT PT. ASKES INDONESIA
c.
JENIS
– JENIS ASURANSI KESEHATAN
d.
TUJUAN
DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
e.
YANG
DISEBUT KARTU ASKES
f.
CARA
MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
g.
PARA
PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
h.
HAK
SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
i.
KEWAJIBAN
SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
j.
PEMBERI
PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
k.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES
SOSIAL
l.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA
ASKES SOSIAL
D. TEKHNIK
PENGUMPULAN DATA
Setiap kajian tentunya membutuhkan data
sebagai sumber untuk memaparkan tema dalam kajian dimaksud. Dalam kajian ini tema yang dibutuhkan
diperoleh dengan menggunakan teknik Kajian Pustaka, yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan
data dengan cara mempelajari dari sumber-sumber pustaka, seperti buku-buku dan
literatur-literatur yang berhubungan dengan tema kajian, dalam hal ini tentang
institusi sosial. Selain itu untuk
menambah data, penulis juga mengakses data lewat internet.
E. SISTEMATIKA
PENULISAN
Untuk memudahkan
memahami kajian ini, penyusun menyajikan
dalan bentuk makalah dengan susunan sebagai berikut.
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Identifikasi Masalah
C. Tujuan
D. Teknik Pengumpulan Data
E. Sistematika Penulisan
BAB II PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
B.
SEJARAH
SINGKAT PT. ASKES INDONESIA
C.
JENIS
– JENIS ASURANSI KESEHATAN
D.
TUJUAN
DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
E.
YANG
DISEBUT KARTU ASKES
F.
CARA
MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
G.
PARA
PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
H.
HAK
SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
I.
KEWAJIBAN
SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
J.
PEMBERI
PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
K.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES
SOSIAL
L.
JENIS
PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSE RO) BAGI PESERTA
ASKES SOSIAL
BAB III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN
DAFTAR PUSTAKA
BAB II
PEMBAHASAN
ASURANSI KESEHATAN
A. PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN
(ASKES)
Asuransi adalah suatu alat untuk
mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan
sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah
yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila
kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua
pihak dalam gabungan itu".
|
Ø Definisi asuransi menurut Prof.
Mehr dan Cammack :
|
|
"Asuransi
merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara
pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar
kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan
itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".
|
|
Ø Definisi asuransi menurut Prof.
Mark R. Green:
|
|
"Asuransi
adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan
mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar
jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan
dalam batas-batas tertentu".
|
|
Ø Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan
dua sudut pandang, yaitu:
|
|
a.
"Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
|
|
b.
"Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
|
B. SEJARAH SINGKAT PT. ASKES INDONESIA
·
1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan
kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri
dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan
Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan
Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana
Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu
(Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan
Nasional.
·
1984 - Untuk lebih meningkatkan program
jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara
profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984
tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS,
ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi
Perusahaan Umum Husada Bhakti.
·
1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang
dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan
beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas
jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta
sukarela.
·
1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT
Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi
kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta
dan manajemen lebih mandiri.
·
sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor
1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara
Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN)
Ø Dasar Penyelenggaraan :
§ UUD 1945
§ UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
§ UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN)
§ Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
Ø Prinsip Penyelenggaraan mengacu
pada :
§ Diselenggarakan secara serentak di
seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
§ Mengacu pada prinsip asuransi
kesehatan sosial.
§ Pelayanan kesehatan dengan prinsip
managed care dilaksanakan secara terstruktur
dan berjenjang.
§ Program diselenggarakan dengan
prinsip nirlaba.
§ Menjamin adanya protabilitas dan
ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
§ Adanya akuntabilitas dan
transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi
dan efektifitas.
·
2008 - Pemerintah mengubah nama Program
Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri
Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan
Manajemen Kepesertaan Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan,
tatalakasana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.
Sebagai tindak lanjut atas
diberlakukannya Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero)
pada 6 Oktober 2008 PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan
mengelola Kepesertaan Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun
2008 berdiri anak perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa
Inhealth Indonesia yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII.
·
2009 - Pada tanggal 20 Maret 2009
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT
Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero)
telah memperoleh ijin operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional
ini maka PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan
asuransi kesehatan bagi masyarakat.
C. JENIS – JENIS ASURANSI KESEHATAN
Ø Secara
garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
|
§ Asuransi Kerugian
|
|
Terdiri
dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan
(pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan
atau kesehatan).
|
|
§ Asuransi Jiwa
|
|
Pada
hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko
hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya,
tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak
pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir
oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the
law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau
bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi
untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.
|
|
§ Asuransi Sosial
|
|
Asuransi
sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah
berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan
dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
komersial.
|
Ø Dilihat dari bentuk dan tujuannya,
asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis.Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan
at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.
§ Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri
Asuransi
at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau
asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti.
Angsuran
ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran
yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.
Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.
Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.
§
Asuransi
at-Ta'mîn at-Ta'âwun.
Asuransi
at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn at-Tabâduli, atau
at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai
dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya
bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan. Contohnya, sekelompok
orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang
yang terkena musibah.
§ Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i
Asuransi
ini juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang
khawatir terjadinya musibah tertentu.
Asuransi
at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang
kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara
atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah
peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi
Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).
Yaitu
dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah
sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali
dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus
untuk membantu kehidupannya.
Dan
jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini
tidak mengapa,asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.
D. TUJUAN DAN TEKHNIK ASURANSI
KESEHATAN
Ø Ditinjau dari beberapa sudut, maka
asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara
lain:
|
a.
|
Dari segi Ekonomi, maka :
|
||
|
|
Tujuannya
|
:
|
mengurangi ketidak pastian dari
hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka
memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.
|
|
|
Tekniknya
|
:
|
dengan cara mengalihkan risiko
pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup
besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan
terjadinya kerugian.
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Dari segi Hukum, maka :
|
||
|
|
Tujuannya
|
:
|
memindahkan risiko yang dihadapi
oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.
|
|
|
Tekniknya
|
:
|
melalui pembayaran premi oleh
tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka
risiko beralih kepada penanggung.
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Dari segi Tata Niaga, maka
:
|
||
|
|
Tujuannya
|
:
|
membagi risiko yang dihadapi
kepada semua peserta program asuransi.
|
|
|
Tekniknya
|
:
|
memindahkan risiko dari individu /
perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko
(perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta
asuransi yang ditanganinya.
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
Dari segi Kemasyarakatan,
maka :
|
||
|
|
Tujuannya
|
:
|
menanggung kerugian secara
bersama-sama antar semua peserta program asuransi.
|
|
|
Tekniknya
|
:
|
semua anggota kelompok (kelompok
anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk
menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.
|
|
|
|
|
|
|
e.
|
Dari segi Matematis, maka :
|
||
|
|
Tujuannya
|
:
|
meramalkan besarnya kemungkinan
terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko
kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.
|
|
|
Tekniknya
|
:
|
menghitung besarnya kemungkinan
berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang
dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.
|
E. YANG DISEBUT KARTU ASKES
§
Identitas peserta dan anggota keluarganya.
§
Masing-masing peserta dan anggota keluarga
memiliki satu Kartu Askes.
§
Bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan
di PPK
§
(Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk.
§
Berlaku Nasional.
F. CARA MEMPEROLEH KARTU ASURANSI
KESEHATAN
Ø
Mengisi Daftar isian Peserta dengan melampirkan
:
§
Fotocopy SK terakhir/Petikan Gelar Kehormatan
Veteran/SK Perintis Kemerdekaan, Surat Nikah, Akte KelahiranAnak atau
Keterangan Lahir
§
Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi
(bagi anak berusia lebih dan 21 tahun dan dibawah 25 tahun)
§
Daftar Gaji (bagi PNS aktif), Surat Tanda Bukti
Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan dan melampirkan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas Perorangan
§
(SPMT) bagi Pegawai TidakTetap (PTT)
§
Pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 2x3
§
Kartu diterbitkan oleh Kantor PT. Askes
(Persero) Cabang atau PT. Askes (Persero) Kabupaten/Kota setempat .
G. PARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN
SOSIAL
Program Asuransi Kesehatan Sosial
merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan
Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat
Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun
Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk
jaminan Pemeliharaan kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter
Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang
Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Anggota Keluarga adalah isteri atau suami dan anak$ yang sah
dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan k$eluarga sebagaimana
diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai
usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan
peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal. Jumlah
anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994)
H. HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
§ Memiliki
Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai
dengan ketentuan yang berlaku
§ Memperoleh
penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
§ Menyampaikan
keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor
PT Askes (Persero) setempat
§
I. KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA
ASURANSI KESEHATAN
§ Membayar
iuran
§ Memberikan
data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
§ Mentaati
semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
§ Menjaga
Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak
berhak.
J. PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN
(PPK) PT. ASKES
Ø
Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada
Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero),
yang terdiri :
1.
Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai
Pengobatan Umum
2.
Rumah Sakit Pemerintah
3.
Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
4.
Rumah Sakit Swasta tertentu
5.
Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
6.
Apotik
7.
Optikal
8.
Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan
sebagainya)
9.
Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh
Indonesia
K. JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG
DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat
Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan
di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
§
Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
§
Rawat Inap Tingkat Lanjutan
§
Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
§
Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
§
Persalinan
§
Pelayanan Transfusi Darah
§
Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga
Obat (DPHO) PT. Askes
§
Tindakan medis operatif dan tindakan medis non
operatif
§
Pelayanan cuci darah
§
Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak
batu ginjal)
§
Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium,
Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
§
IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
§
Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
§
Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota
keluarga)
§
Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk
anggota keluarga)
§
Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk
anggota keluarga)
L. JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG
TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
§
Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau
ketentuan yang berlaku
§
Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan
sengaja menyakiti diri
§
Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
§
Check Up atau General Check-Up
§
Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh
rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan
obat atau alkohol
§
Sirkumsisi tanpa indikasi medis
§
Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok,
vitamin, kosmetik, makanan bayi
§
Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset
dan lain-lain
§
Pengobatan di luar negeri
§
Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan
pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon,
dan transportasi
§
Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan,
tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
§
Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Ø Asuransi
adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian,
dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau
hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat
diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara
proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Ø Asuransi
merupakan tempat yang paling tepat untuk mempercayakan uang kita (PNS) agar
tidak lagi memikirkan dana untuk mendapatkan pelayanan medis serta menjaga
kesehatan.
Ø Dengan
melihat, membaca dan memahami tujuan yang dikemukakan oleh pihak asuransi,
dapat di mengerti bahwa gagasan yang ingin di capai oleh PT. ASKES sangat
menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun, sangat disayangkan bila ada yang
tidak menggunakan fasilitas yang diberkan oleh PT. ASKES dan lebih memilih
tempat lain untuk memperoleh penanganan medis.
B. SARAN
Ø
Bagi
PNS yang telah mendapatkan kartu Askes seharusnya tidak usah ke tempat lain untuk memperoleh
pelayanan medis. Karena itu semua telah kita asuransikan pada PT. ASKES
Ø
Askes
yang diperuntukan khusus bagi PNS dan keluarganya, seharusnya bias mendapatkan
pelayanan medis yang lebih memadai sebab ada tempat-tempat yang telah di akui
sebagai pusat pelayanan medis bagi mereka yang mempunyai Askes ada yang
berbelit-belit dalam memberikan pelayanan. Jadi, ini juga merupakan salah satu
pemicu adanya para peserta Askes yang lebih memilih tempat lain untuk
mendapatkan pelayanan medis.
DAFTAR
PUSTAKA
www. Google.com
www.
Askes.com
www.aamai.or.id
www.bapepam.go.id
Suharto, Edi Ph. D. 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia.
Alfabeta:Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar