Minggu, 22 Desember 2013

ASURANSI KESEHATAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.     LATAR BELAKANG
Diantara berbagai bentuk jaminan sosial, jaminana kesehatan merupakan system yang telah berdiri sejak lama dan sangat diperlukan oleh masyarakat. Jaminan kesehatan merupakan pendorong pembangunan dan strategi penting dalam penanggulangan kemiskinan. Jaminan kesehatan telah di akui sebagai satu strategi kebijakan sosial yang penting dalam menopang industri baru seperti Singapura, Cina, India, dan Brazil. Sebagai contoh, beberapa kotamadyadi Cina telah meretas sistem jaminan kesehatan dan Brazil telah mulai menciptakan system asuransi kesehatan yang seragam dan terstandar (Wiieczorek-zeul,2005).
Askes terhadap perawatan kesehatan merupakan faktor penting bagi pembangunan ekonomi. Ini menjelaskan mengapa proporsi besar anggaran dalam strategi penanggulangan kemiskinan diinvestasikan dalam bidang kesehatan. Kemiskinan sangat mahal harganya. Kemiskinan menghambat pembangunan ekonomi, menurunkan produktivitas, dan memicu instabilitas dan konflik sosial,  
Baru-baru ini terjadi kemajuan dalam pemberian perawatan kesehatan primer dan asuransi kesehatan bagi keluarga miskin dalam kerangka bantuan sosial. Jumlah target program ini pada awalnya adalah sebesar 36,1 juta orang, namun kemudian bertambah menjadi 60 juta orang. Pada tahun 2008, dana program jamkesmas ini sebesar 4,6 triliun dan mencakup sekitar 76,4 juta jiwa (kompas, 27 maret 2008).menambahkan jumlah target ini dengan cakupan asuransi kesehatan formal, maka secara total terdapat 95,1 juta orang yang diperkirakan tercakup oleh asuransi kesehatan. Artinya, dari toyal populasi Indonesia pada tahun 2007 sebesar 220 juta jiwa, baru sekitar 43,2 persen yang telah tercakup oleh asuransi sosial kesehatan.
Dalam beberapa tahun terakhir, keberlanjutan dana PT. Askes terhambat oleh adanya kesenjangan antara rendahnya peningkatan kontribusi dan tingginya pengeluaran. Pada tahun 2003, masalah ini di atasi dengan menerapkan subsidi sebesar 0,5 persen dari gaji pokok. Sejak itu, tingkat kontribusi terhadap program Askes adalah sekitar 2 persen dari gaji pokok peserta per bulan serta subsidi sebesar 0,5 persen dari pemerintah pusat. Pembagian biaya bagi peserta terjamin adalah antara 30 persen hingga 60 persen dari biaya perawatan kesehatan.
Perawatan kesehatan yang diberikan Askes melibatkan fasilitas kesehatan publik, seperti puskesmas dan RS Negeri. Publik umumnya menilai bahwa pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah memiliki kualitas rendah. Karenanya, hanya sekitar 7 persen dari peserta yang menggunakan perawatan kesehatan yang disediakan oleh, dan termasuk dalam, jaringan pelayanan kesehayan Askes. Sebagian besar peserta lebih sering mengobati penyakitnya di fasilitas kesehatan swasta meskipun tetap membayar premi Askes.
B.     IDENTIFIKASI MASALAH
Mengingat banyaknya permasalahan yang terkait dalam kajian  asuransi kesehatan maka dalam kajian ini penyusun lebih memfokuskan pada pembahasan sebagai berikut:
a.       PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
b.      SEJARAH SINGKAT  PT. ASKES INDONESIA
c.       JENIS – JENIS ASURANSI KESEHATAN
d.      TUJUAN DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
e.       YANG DISEBUT KARTU ASKES
f.       CARA MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
g.       PARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
h.      HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
i.        KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
j.        PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
k.      JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
l.        JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL


















C.     TUJUAN
Kajian ini bertujuan untuk mengetahui lebih lanjut tentang Asuransi Kesehatan dan pembahasan di dalamnya, agar mahasiswa dapat lebih mengetahui secara detil tentang asuransi kesehatan khususnya tentang:
a.       PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
b.      SEJARAH SINGKAT  PT. ASKES INDONESIA
c.       JENIS – JENIS ASURANSI KESEHATAN
d.      TUJUAN DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
e.       YANG DISEBUT KARTU ASKES
f.       CARA MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
g.       PARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
h.      HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
i.        KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
j.        PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
k.      JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
l.        JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL

D.     TEKHNIK PENGUMPULAN DATA

Setiap kajian tentunya membutuhkan data sebagai sumber untuk memaparkan tema dalam kajian dimaksud.  Dalam kajian ini tema yang dibutuhkan diperoleh dengan menggunakan teknik Kajian Pustaka, yaitu suatu teknik untuk mengumpulkan data dengan cara mempelajari dari sumber-sumber pustaka, seperti buku-buku dan literatur-literatur yang berhubungan dengan tema kajian, dalam hal ini tentang institusi sosial.  Selain itu untuk menambah data, penulis juga mengakses data lewat internet.












E.     SISTEMATIKA PENULISAN
Untuk memudahkan memahami kajian ini, penyusun menyajikan dalan bentuk makalah dengan susunan sebagai berikut.
BAB     I           PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
B.     Identifikasi Masalah
C.     Tujuan
D.     Teknik Pengumpulan Data
E.      Sistematika Penulisan
BAB    II          PEMBAHASAN
A.     PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN (ASKES)
B.     SEJARAH SINGKAT  PT. ASKES INDONESIA
C.     JENIS – JENIS ASURANSI KESEHATAN
D.     TUJUAN DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN
E.      YANG DISEBUT KARTU ASKES
F.      CARA MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
G.     PARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
H.     HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
I.        KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
J.       PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
K.     JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
L.      JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSE RO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
BAB    III        PENUTUP
A.     KESIMPULAN
B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA



BAB II
PEMBAHASAN ASURANSI KESEHATAN


A.   PENGERTIAN ASURANSI KESEHATAN (ASKES)

Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Ø  Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack :

"Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung".

Ø  Definisi asuransi menurut Prof. Mark R. Green:

"Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas tertentu".

Ø  Definisi asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a.       "Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung".
b.      "Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".




B.   SEJARAH SINGKAT  PT. ASKES INDONESIA
·            1968 - Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan yang secara jelas mengatur pemeliharaan kesehatan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun (PNS dan ABRI) beserta anggota keluarganya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968. Menteri Kesehatan membentuk Badan Khusus di lingkungan Departemen Kesehatan RI yaitu Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK), dimana oleh Menteri Kesehatan RI pada waktu itu (Prof. Dr. G.A. Siwabessy) dinyatakan sebagai cikal-bakal Asuransi Kesehatan Nasional.
·            1984 - Untuk lebih meningkatkan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi peserta dan agar dapat dikelola secara profesional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1984 tentang Pemeliharaan Kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil,Penerima Pensiun (PNS, ABRI dan Pejabat Negara) beserta anggota keluarganya. Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1984, status badan penyelenggara diubah menjadi Perusahaan Umum Husada Bhakti.
·            1991 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991, kepesertaan program jaminan pemeliharaan kesehatan yang dikelola Perum Husada Bhakti ditambah dengan Veteran dan Perintis Kemerdekaan beserta anggota keluarganya. Disamping itu, perusahaan diijinkan memperluas jangkauan kepesertaannya ke badan usaha dan badan lainnya sebagai peserta sukarela.
·            1992 - Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1992 status Perum diubah menjadi Perusahaan Perseroan (PT Persero) dengan pertimbangan fleksibilitas pengelolaan keuangan, kontribusi kepada Pemerintah dapat dinegosiasi untuk kepentingan pelayanan kepada peserta dan manajemen lebih mandiri.




·            2005 - PT. Askes (Persero) diberi tugas oleh Pemerintah melalui Departemen Kesehatan RI,
·             sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005, sebagai Penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (PJKMM/ASKESKIN)
Ø  Dasar Penyelenggaraan :
§  UUD 1945
§  UU No. 23/1992 tentang Kesehatan
§  UU No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
§  Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1241/MENKES/SK/XI/2004 dan Nomor 56/MENKES/SK/I/2005,
Ø  Prinsip Penyelenggaraan mengacu pada :
§  Diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia dengan azas gotong royong sehingga terjadi subsidi silang.
§  Mengacu pada prinsip asuransi kesehatan sosial.
§  Pelayanan kesehatan dengan prinsip managed care dilaksanakan secara  terstruktur dan berjenjang.
§  Program diselenggarakan dengan prinsip nirlaba.
§  Menjamin adanya protabilitas dan ekuitas dalam pelayanan kepada peserta.
§  Adanya akuntabilitas dan transparansi yang terjamin dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian, efisiensi dan efektifitas.
·           2008 - Pemerintah mengubah nama Program Jaminan Kesehatan Bagi Masyarakat Miskin (PJKMM) menjadi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas). PT Askes (Persero) berdasarkan Surat Menteri Kesehatan RI Nomor 112/Menkes/II/2008 mendapat penugasan untuk melaksanakan Manajemen Kepesertaan Program Jamkesmas yang meliputi tatalaksana kepesertaan, tatalakasana pelayanan dan tatalaksana organisasi dan manajemen.

Sebagai tindak lanjut atas diberlakukannya Undang-undang Nomor 40/2004 tentang SJSN PT Askes (Persero) pada 6 Oktober 2008 PT Askes (Persero) mendirikan anak perusahan yang akan mengelola Kepesertaan Askes Komersial. Berdasarkan Akta Notaris Nomor 2 Tahun 2008 berdiri anak perusahaan PT Askes (Persero) dengan nama PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia yang dikenal juga dengan sebutan PT AJII.
·           2009 - Pada tanggal 20 Maret 2009 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor Kep-38/KM.10/2009 PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia selaku anak perusahaan dari PT Askes (Persero) telah memperoleh ijin operasionalnya. Dengan dikeluarkannya ijin operasional ini maka PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia dapat mulai menyelenggarakan asuransi kesehatan bagi masyarakat.

C.   JENIS – JENIS ASURANSI KESEHATAN
Ø  Secara garis besar, asuransi terdiri dari tiga kategori, yaitu:
§  Asuransi Kerugian
Terdiri dari asuransi untuk harta benda (property, kendaraan), kepentingan keuangan (pecuniary), tanggung jawab hukum (liability) dan asuransi diri (kecelakaan atau kesehatan).
§  Asuransi Jiwa
Pada hakekatnya merupakan suatu bentuk kerja sama antara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi risiko yang diakibatkan oleh risiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan terjadinya), risiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan risiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Kerjasama mana dikoordinir oleh perusahaan asuransi, yang bekerja atas dasar hukum bilangan besar (the law of large numbers), yang menyebarkan risiko kepada orang-orang yang mau bekerjasama. Yang termasuk dalam program asuransi jiwa seperti : asuransi untuk pendidikan, pensiun, investasi, tahapan, kesehatan.



§  Asuransi Sosial
Asuransi sosial adalah program asuransi wajib yang diselenggarakan pemerintah berdasarkan UU. Maksud dan tujuan asuransi sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan komersial.
Ø  Dilihat dari bentuk dan tujuannya, asuransi dapat dikategorikan dalam dua jenis.Yaitu at-Ta'mîn at-Tijâri dan at-Ta'mîn at-Ta'âwuni.
§   Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri
Asuransi at-Ta'mîn at-Tijâri. Yaitu asuransi yang bertujuan mencari keuntungan, atau asuransi yang dijadikan usaha, asuransi yang memiliki angsuran yang pasti.
Angsuran ini, otomatis menjadi milik perusahaan asuransi sebagai ganti dari pembayaran yang dia tanggung jika terjadi musibah, atau sesuai dengan yang disepakati.
Jika jumlah pembayaran dari perusahaan lebih besar dari uang angsuran, maka itu ditanggung oleh perusahaan dan merupakan kerugiannya. Jika tidak terjadi musibah, maka angsuran itu menjadi milik perusahaan tanpa ganti apapun dan ini merupakan keuntungan bagi perusahaan asuransi.
§   Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwun.
Asuransi at-Ta'mîn at-Ta'âwuni, dan disebut juga dengan at-Ta'mîn at-Tabâduli, atau at-Ta'mîn al-Islami. Yaitu asuransi gotong-royong, atau asuransi yang sesuai dengan agama Islam. Asuransi ini tidak bertujuan mencari keuntungan, namun hanya bersifat tolong-menolong dalam menanggung kesusahan. Contohnya, sekelompok orang bersama-sama mengumpulkan uang. Dengan uang ini, mereka membantu orang yang terkena musibah.
§   Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i
Asuransi ini juga tidak mencari keuntungan dan bukan asuransi khusus pada seseorang yang khawatir terjadinya musibah tertentu.
Asuransi at-Ta'mîn al-Ijtima'i ini bertujuan untuk membantu orang banyak, yang kemungkinan bisa berjumlah jutaan orang. Seperti yang dilakukan oleh negara atau suatu pemerintahan untuk para pegawainya, yang dikenal dengan istilah peraturan pensiun (di Indonesia dikenal dengan istilah Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen, Red.).
Yaitu dengan cara memotong gaji bulanan dalam prosentase tertentu, dan ketika telah sampai masa pensiun, maka uang (pemotongan gaji) tersebut diberikan kembali dalam bentuk gaji pensiun bulanan, atau uang pesangon yang diberikan sekaligus untuk membantu kehidupannya.
Dan jenis ini, sebenarnya tidak termasuk dalam kategori asuransi. Namun hal ini tidak mengapa,asalkan tidak disimpan di bank yang menjalankan riba.

D.   TUJUAN DAN TEKHNIK ASURANSI KESEHATAN

Ø     Ditinjau dari beberapa sudut, maka asuransi mempunyai tujuan dan teknik pemecahan yang bermacam-macam, antara lain:
a.
Dari segi Ekonomi, maka :

Tujuannya
:
mengurangi ketidak pastian dari hasil usaha yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

Tekniknya
:
dengan cara mengalihkan risiko pada pihak lain dan pihak lain mengkombinasikan sejumlah risiko yang cukup besar, sehingga dapat diperkirakan dengan lebih tepat besarnya kemungkinan terjadinya kerugian.




b.
Dari segi Hukum, maka :

Tujuannya
:
memindahkan risiko yang dihadapi oleh suatu obyek atau suatu kegiatan bisnis kepada pihak lain.

Tekniknya
:
melalui pembayaran premi oleh tertanggung kepada penanggung dalam kontrak ganti rugi (polis asuransi), maka risiko beralih kepada penanggung.




c.
Dari segi Tata Niaga, maka :

Tujuannya
:
membagi risiko yang dihadapi kepada semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
memindahkan risiko dari individu / perusahaan ke lembaga keuangan yang bergerak dalam pengelolaan risiko (perusahaan asuransi), yang akan membagi risiko kepada seluruh peserta asuransi yang ditanganinya.




d.
Dari segi Kemasyarakatan, maka :

Tujuannya
:
menanggung kerugian secara bersama-sama antar semua peserta program asuransi.

Tekniknya
:
semua anggota kelompok (kelompok anggota) program asuransi memberikan kontribusinya (berupa premi )untuk menyantuni kerugian yang diderita oleh seorang / beberapa orang anggotanya.






e.
Dari segi Matematis, maka :

Tujuannya
:
meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya risiko dan hasil ramalan itu dipakai dasar untuk membagi risiko kepada semua peserta (sekelompok peserta) program asuransi.

Tekniknya
:
menghitung besarnya kemungkinan berdasarkan teori kemungkinan ("Probability Theory"), yang dilakukan oleh aktuaris maupun oleh underwriter.

E.   YANG DISEBUT KARTU ASKES
§  Identitas peserta dan anggota keluarganya.
§  Masing-masing peserta dan anggota keluarga memiliki satu Kartu Askes.
§  Bukti sah untuk memperoleh pelayanan kesehatan di PPK
§  (Pemberi Pelayanan Kesehatan) yang ditunjuk.
§  Berlaku Nasional.

F.   CARA MEMPEROLEH KARTU ASURANSI KESEHATAN
Ø  Mengisi Daftar isian Peserta dengan melampirkan :
§  Fotocopy SK terakhir/Petikan Gelar Kehormatan Veteran/SK Perintis Kemerdekaan, Surat Nikah, Akte KelahiranAnak atau Keterangan Lahir
§  Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi (bagi anak berusia lebih dan 21 tahun dan dibawah 25 tahun)
§  Daftar Gaji (bagi PNS aktif), Surat Tanda Bukti Penerima Pensiun (STBPP) bagi Pensiunan dan melampirkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Perorangan
§  (SPMT) bagi Pegawai TidakTetap (PTT)
§  Pasfoto masing-masing dua lembar ukuran 2x3
§  Kartu diterbitkan oleh Kantor PT. Askes (Persero) Cabang atau PT. Askes (Persero) Kabupaten/Kota setempat .




G.  PARA PESERTA ASURANSI KESEHATAN SOSIAL
Program Asuransi Kesehatan Sosial merupakan penugasan Pemerintah kepada PT.Askes (Persero) melalui Peraturan Pemerintah No. 69 tahun 1991 dengan peserta Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Penerima Pensiun PNS, Penerima Pensiun TNI/Polri, Penerima Pensiun Pejabat Negara, Veteran dan Perintis Kemerdekaan yang membayar iuran untuk jaminan Pemeliharaan kesehatan, serta Pegawai Negeri Tidak Tetap (Dokter/Dokter Gigi/Bidan – PTT, melalui SK Menkes nomor 1540/MENKES/SK/XII/2002, tentang Penempatan Tenaga Medis Melalui Masa Bakti Dan Cara Lain).
Anggota Keluarga adalah isteri atau suami dan anak$ yang sah dan atau anak angkat dan peserta yang mendapat tunjangan k$eluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan ketentuan belum mencapai usia 21 tahun, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta atau sampai usia 25 tahun bagi yang masih mengikuti pendidikan formal. Jumlah anak yang ditanggung adalah dua anak (Keppres No.l6 tahun 1994)   
H.  HAK SEBAGAI PESERTA ASKES SOSIAL
§  Memiliki Kartu Askes, untuk dapat dilayani pada fasilitas kesehatan yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
§  Memperoleh penjelasan tentang hak, kewajiban serta tata cara pelayanan kesehatan
§  Menyampaikan keluhan baik secara lisan (telepon atau datang langsung) atau tertulis, ke Kantor PT Askes (Persero) setempat
§   
I.     KEWAJIBAN SEBAGAI PESERTA ASURANSI KESEHATAN
§  Membayar iuran
§  Memberikan data identitas diri untuk penerbitan Kartu Askes.
§  Mentaati semua ketentuan dan prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku.
§  Menjaga Kartu Askes agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.




J.   PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN (PPK) PT. ASKES
Ø  Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan pada Pemberi Pelayanan Kesehatan (PPK) yang bekerjasama dengan PT. Askes (Persero), yang terdiri :
1.         Puskesmas, Dokter Keluarga, Klinik dan Balai Pengobatan Umum
2.         Rumah Sakit Pemerintah
3.         Rumah Sakit TNI/POLRI/Swasta
4.         Rumah Sakit Swasta tertentu
5.         Unit Pelayanan Transfusi Darah (UPTD)/PMI
6.         Apotik
7.         Optikal
8.         Balai Pengobatan Khusus (BP Paru, BP Mata dan sebagainya)
9.         Laboratorium Kesehatan Daerah di seluruh Indonesia
K.  JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama di Puskesmas atau Dokter Keluarga, yang meliputi layanan Rawat Jalan Tingkat Pertama dan Rawat Inap Tingkat Pertama.
2. Pelayanan Kesehatan Tingkat Lanjutan di Rumah Sakit, yang meliputi layanan :
§  Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
§  Rawat Inap Tingkat Lanjutan
§  Rawat Inap Ruang Khusus (ICU,ICCU)
§  Pelayanan Gawat Darurat (Emergency)
§  Persalinan
§  Pelayanan Transfusi Darah
§  Pelayanan Obat sesuai Daftar dan Plafon Harga Obat (DPHO) PT. Askes
§  Tindakan medis operatif dan tindakan medis non operatif
§  Pelayanan cuci darah
§  Cangkok (transplantasi) Ginjal dan ESWL (tembak batu ginjal)
§  Penunjang Diagnostik, seperti Laboratorium, Radiodiagnostik, Elektromedik, termasuk USG, CT Scan dan MRI
3. Alat Kesehatan, yang meliputi :
§  IOL, Pen dan Screw dan Implant lainnya
§  Kacamata (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
§  Gigi Tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
§  Alat Bantu Dengar (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)
§  Kaki/ tangan tiruan (hanya peserta, tidak untuk anggota keluarga)

L.   JENIS PELAYANAN KESEHATAN YANG TIDAK DIJAMIN OLEH PT. ASKES (PERSERO) BAGI PESERTA ASKES SOSIAL
§   Pelayanan yang tidak mengikuti prosedur atau ketentuan yang berlaku
§   Penyakit akibat upaya bunuh diri atau dengan sengaja menyakiti diri
§   Operasi plastik kosmetik, termasuk obat-obatan
§   Check Up atau General Check-Up
§  Imunisasi diluar imunisasi dasar Seluruh rangkaian usaha ingin punya anak (infertilitas) Penyakit akibat ketergantungan obat atau alkohol
§  Sirkumsisi tanpa indikasi medis
§  Obat-obatan diluar DPHO termasuk Obat gosok, vitamin, kosmetik, makanan bayi
§  Pelayanan kursi roda, tongkat penyangga, korset dan lain-lain
§  Pengobatan di luar negeri
§  Pelayanan ambulance, pengurusan jenazah dan pembuatan visum et repertum termasuk biaya foto copy, administrasi, telepon, dan transportasi
§  Pemeriksaan kehamilan, gangguan kehamilan, tindakan persalinan, masa nifas anak ketiga dan seterusnya
§  Usaha meratakan gigi, dan membersihkan karang gigi


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN

Ø  Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu".
Ø  Asuransi merupakan tempat yang paling tepat untuk mempercayakan uang kita (PNS) agar tidak lagi memikirkan dana untuk mendapatkan pelayanan medis serta menjaga kesehatan.
Ø  Dengan melihat, membaca dan memahami tujuan yang dikemukakan oleh pihak asuransi, dapat di mengerti bahwa gagasan yang ingin di capai oleh PT. ASKES sangat menguntungkan bagi kedua belah pihak. Namun, sangat disayangkan bila ada yang tidak menggunakan fasilitas yang diberkan oleh PT. ASKES dan lebih memilih tempat lain untuk memperoleh penanganan medis.

B.     SARAN

Ø  Bagi PNS yang telah mendapatkan kartu Askes seharusnya tidak  usah ke tempat lain untuk memperoleh pelayanan medis. Karena itu semua telah kita asuransikan pada PT. ASKES
Ø  Askes yang diperuntukan khusus bagi PNS dan keluarganya, seharusnya bias mendapatkan pelayanan medis yang lebih memadai sebab ada tempat-tempat yang telah di akui sebagai pusat pelayanan medis bagi mereka yang mempunyai Askes ada yang berbelit-belit dalam memberikan pelayanan. Jadi, ini juga merupakan salah satu pemicu adanya para peserta Askes yang lebih memilih tempat lain untuk mendapatkan pelayanan medis.





DAFTAR PUSTAKA
www. Google.com
www. Askes.com
www.aamai.or.id
www.bapepam.go.id
Suharto, Edi Ph. D. 2009. Kemiskinan dan Perlindungan Sosial di Indonesia. Alfabeta:Bandung